Berita Lubukllinggau

Nenek Irma Suryani Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Sita Empat Paket Sabu dari Wanita Berambut Pirang

Seorang nenek di Lubuklinggau terjerat kasus narkoba. Wanita bernama Irma Suryani itu kini sudah diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Seorang nenek di Lubuklinggau terjerat kasus narkoba, namanya Irma Suryani. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang nenek di Lubuklinggau terjerat kasus narkoba. Wanita bernama Irma Suryani itu kini sudah diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Nenek berusia 50 tahun ini ditangkap, Jumat (17/9/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Dari tangan warga Kelurahan Lubuk Kupang ini, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 1,16 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba, AKP Sopian Hadi, mengatakan setelah mendapatkan informasi, bahwa tersangka adalah pengedar langsung dilakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu, yang disimpan di dalam wadah plastik dengan tutup warna hijau,” ungkap Sopianm, Senin (20/9/2021).

Saat diinterogasi polisi, nenek berambut pirang ini mengaku sabu yang ia jual didapat dari seorang bandar asal Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pembangunan Kampung Ulung Lubuklinggau Telan Dana APBN 12 Miliar

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bila Satnarkoba Polres Lubuklinggau juga menangkap Ali Sodikin alias Dikin (41 tahun) warga Jalan Kayu Merbau Blok P2 RT.07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Pria berusia 41 tahun ini tertangkap setelah masuk jebakan polisi yang berpura-pura menjadi pembeli, Kamis (16/9/2021) lalu dirumahnya.

"Dari Dikin kita mengamankan dua bungkus plastik klip diduga sabu, seberat 1,02 gram. Yang ditemukan di dalam kaleng bekas rokok gudang garam serta ponsel Vivo," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula  berdasarkan informasi masyarakat bahwa rumah Dikin sering dijadikan tempat mengedarkan sabu.

“Selanjutnya dilakukan pemancingan untuk pembelian sabu. Tersangka mau melakukan transaksi, kemudian langsung ditangkap,” ujarnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam.

"Tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari orang yang bernama DM," tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved