Dalam 3 Bulan terakhir, Ribuan Orang di Sumsel Langgar Prokes
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk dalam Satgas Covid-19, melaporkan bahwa dalam tiga bulan terakhir s
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk dalam Satgas Covid-19, melaporkan bahwa dalam tiga bulan terakhir sebanyak 8.756 orang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, SatPol PP dalam hal ini adalah bidang penegakan dan sanksi pelanggaran Prokes.
Pada Juni dibentuk Satgas gabungan yang terdiri dari SatPol PP Provinsi, Polda, Kodam, Korem, Kajati, Pengadilan Tinggi, dan Dinas OPD terkait, dengan total 150 orang.
"Dengan masa tugas selama tiga bulan dari Juni-Agustus ada sebanyak 8.756 orang yang terjaring razia karena melanggar Prokes," kata Aris saat diwawancarai di Kantor SatPol PP Provinsi Sumsel, Senin (20/9/2021).
Dia merincikan, di Juni pelanggar yang diberikan teguran dan sanksinya sebanyak 3.661 orang. Lalu Juli sebanyak 2.785 dan Agustus sebanyak 2.310, sehingga total selama tiga bulan 8.756 orang untuk wilayah Sumsel.
"Yang melanggar Prokes ini mayoritas tidak pakai masker. Semuanya diberikan sanksi ringan dan diberikan edukasi. Untuk sanksi seperti push up, squat jump dan lain-lain," katanya.
Selain itu mereka juga membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi atau tidak melanggar Prokes terutama pakai masker.
Sebab sifat orang Perkotaan ini memang harus terus diingatkan dan diawasi.
Baca juga: Kasus Covid-19 di PALI Melandai, Prokes Hingga Vaksinasi Terus Digalakkan Berikut Sisa Stok Vaksin
"Termasuk juga kami tertibkan beberapa cafe, rumah makan, tempat karaoke dan hiburan lainnya. Namun kami hanya memberikan teguran dan edukasi," ungkapnya.
Menurut Aris, untuk cafe, rumah makan, tempat karaoke ini sanksi nya ringan dengan memberikan pernyataan dan teguran. Alhamdulillah mereka mematuhinya.
Masih kata Aris, untuk pelanggaran di cafe-cafe, dan tempat usaha lebih ke kerumunan, yang kapasitasnya masih full.
Untuk itu diberikan teguran saja atau dibubarkan saja.
Jadi tidak pernah sampai memberikan sanksi denda atau menutup paksa, paling hanya dibubarkan saja.
"Untuk yang banyak pelanggaran rata-rata di Kota Palembang. Tapi kita lebih mengedepankan edukasi dan penyadaran agar ada efek jerah. Sampai hari ini terbukti dengan menurunya kasus Covid-19 di Sumsel," katanya.
Menurutnya, saat PPKM banyak usaha tutup, karena sesuai surat edaran Walikota yang diminta di tutup sementara.