Berita Palembang

Keterangan Saksi Ini Bisa Bikin Situasi Berbalik, ASN di Palembang Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya

Ada salah satu bukti yang dihadirkan korban justru bisa membuat kondisi berbalik, setidaknya menurut keterangan saksi di persidangan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Terdakwa SCM saat duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (15/9/2021). Oknum ASN di Palembang ini dilaporkan sudah mencemarkan nama baik seorang rekan kerjanya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang pencemaran nama baik melibatkkan seorang oknum ASN di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (16/9/2021).

Sebelumnya, sidang dengan terdakwa seorang wanita berinisial SCM ini sudah menghadirkan korban berinisial MI pada sidang keterangan saksi beberapa hari yang lalu.

Adapun agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang kali ini, JPU Kejati Sumsel, Murni SH MH, menghadirkan Ahli Bahasa Universitas Sriwijaya, Santi Oktarina.

Dalam keterangannya, Santi mengatakan dalam kasus ini, terkait kalimat "Membelikan Rumah Senilai 3 Miliar" tidak masuk dalam kata pencemaran nama baik.

Namun, pada kalimat "IM ajak SCM Chek In" yang disampaikan oleh SCM pada orang lain, termasuk dalam kalimat pencemaran nama baik Jika tidak terbukti kebenarannya.

Baca juga: Sebar Berita Rekan Kerjanya Selingkuh, Wanita ASN di Palembang Ini Disidang, Pengacara: Tunggu Saja!

Atas keterangan saksi ahli, kubu terdakwa menghargainya.

"Meski demikian, kami menilai dalam kasus ini, klien kami adalah kambing hitam untuk menutupi perselingkuhan yang terjadi antara pelapor dengan seorang wanita," ujar Rida Rubani SH MH dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum pelapor MI, pihaknya menegaskan jika dalam perkara ini adalah pekara pencemaran nama baik.

"Dalam dilik laporan kami jelas terhadap SCM, adalah mengenai Pasal 310, tentang pencemaran nama baik.

Maka dari itu dalam perkara ini tidak ada yang namanya perselingkuhan," ujar Adi Kalam SH dan Roy Lifriadi SH selaku pengacara MI, Rabu (15/9/2021).

Fakta persidangan, kasus ini bermula saat terdakwa SCM yang merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN di Palembang, mengatakan MI seorang pria yang juga berprofesi sebagai ASN telah membelikan rumah senilai 3 miliar rupiah pada seorang wanita berinisial IM.

Dan serta MI pernah mengajak terdakwa IM untuk ke hHotel. Atas hal tersebut, akhirnya MI melaporkan SCM hingga ke meja hijau.

Sebelumnya, sudah ada lima saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan. 

Kelima saksi yang dihadirkan diantaranya adalah MI sendiri dan wanita yang diduga sebagai selingkuhannya IM turut dihadirkan.

Dalam keterangan saksi pelapor MI mengatakan bahwa terdakwa SCM telah melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah dirinya bahwa ada hubungan spesial dengan IM yang tak lain rekan kantor terdakwa.

Bahkan, dirinya mengaku difitnah adanya hubungan perselingkuhan dengan IM dengan telah membelikan sebuah rumah seharga 3 miliar rupiah dikawasan Jakabaring.

Tidak hanya itu, menurut saksi pelapor kabar adanya dugaan perselingkuhan juga menyebar hingga ke tempat terdakwa SCM yang bekerja di salah satu dinas jajaran Pemprov Sumsel tersebut.

"Gara-gara fitnah yang dilakukan oleh SCM, saya merasa tidak nyaman bekerja. Karena baik rekan lerja dan keluarga saya menjadi ternganggu dengan fitna yang SCM sebarkan," ujar MI.

Hati Ibu Mana tak Hancur, Dhena Devanka Dibela usai Isu Jonathan Frizzy Selingkuh: di Belakang Kamu

Atas perbuatan itulah MI membawa masalah ini hingga ke meja persidangan. Sebagaimana dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved