Awal Mula Terbongkarnya Perbuatan Asusila Oknum Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir, Ortu Lihat Anak Sakit
Terbongkarnya perbuatan asusila di pondok pesantren ini diketahui ketika salah satu santri yang sudah menjadi korban mengeluh sakit ke orangtuanya.
Setelah ditanya lebih lanjut barulah terungkap bahwa korban sudah mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes tempatnya mengemban ilmu.
Tak terima dengan hal tersebut, orangtua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021).
• Buntut Tewasnya Santri Pondok Pesantren, Polisi Periksa Tenaga Medis Rumah Sakit
Subdit IV yang menerima laporan kemudian bergerak dan langsung mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para korban serta saksi.
"Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama. Selanjutnya pelaku diminta keterangan dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, J terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/santri-di-ogan-ilir-korban-asusila.jpg)