Mimbar Jumat
Transaksi Sesuai Syariah di Era Digital? Mengapa Tidak
Perkembangan yang disebabkan sains dan teknologi terbukti telah menimbulkan dampak paling besar terhadap kehidupan manusia...
Adapun prinsip akad tertulis merupakan prinsip yang pasti dalam transaksi online karena terekam dalam jejak digital.
Dengan demikian sesungguhnya apabila seluruh prinsip akad yang disebutkan yaitu kebe-basan, kerelaan, keadilan, kejujuran, kesetaraan dan tertulis dapat terlaksana dalam apli-kasinya melalui media online, dan dapat menjamin terjaganya maqasid asy-Syariah (ter-jaganya agama, jiwa, aqal, kehormatan, dan harta) maka jual beli tersebut sah secara fikih.
Maka transaksi digital dapat dihukumi sah atau sesuai dengan hukum Islam, selama dapat menjaga kemaslahatan dan sesuai dengan prinsip akad yang digali dari al-Qur’an dan as-Sun-nah dan menjaga Maqasid asy-Syariah.
Hal ini tentu saja melegakan karena tak dapat dipungkiri bahwa maraknya jual beli online telah menghidupkan perekonomian negeri ini, bahkan di masa pandemi sekalipun.

Update 9 September 2021. (https://covid19.go.id/)
Walaupun demikian, selain harus ada sikap hati-hati dan kewaspadaan dalam memilih toko online bagi calon konsumen, pengawasan ketat dari pemerintah, maupun regulasi yang jelas dan adil harus menjadi perhatian semua pihak. Wallahu ‘a`lamu bi as-sawab. (Dr. M. Rusydi, M.Ag / Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang)
