Rocky Gerung tak Gentar dengan Preman Suruhan : Saya Gugat Balik Sentul City 1 Triliun dan 1 Rupiah

"Satu rupiah itu biaya materialnya. Harga imaterialnya itu yang Rp1 triliun karena disitu (rumah Rocky) banyak memori, banyak percakapan intelektual,"

Editor: Yandi Triansyah
youtube
rocky gerung 

SRIPOKU.COM - Rocky Gerung tak bergeming dengan somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City yang meminta pengamat politik itu angkat kaki dari rumahnya.

Sebab lahan yang ditempati Rocky Gerung tersebut diklaim sebagai milik dari PT Sentul City.

Namun dosen filsafat Universita Indonesia itu tak tinggal diam terhadap upaya PT Sentul City tersebut.

Rocky menyatakan bisa saja melakukan gugatan ke perusahaan tersebut atas upayanya akan menyerobot lahan miliknya.

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu." di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (10/9/2021).

Rocky mengaku jika melakukan gugat balik, kemungkinan akan digugat sebesar Rp 1 triliun dan Rp 1.

"Satu rupiah itu biaya materialnya. Harga imaterialnya itu yang Rp1 triliun karena disitu (rumah Rocky) banyak memori, banyak percakapan intelektual," kata dia.

Ia pun mengakui sampai saat ini sudah puluhan rumah yang sudah berhasil mereka gusur.

Menurut dia, jika kejadian ini terus berlangsung makan bukan tidak mungkin 500 jiwa akan tergusur.

Rocky juga mengungkapkan bahwa pihak pengembang menggunakan jas preman.

Upaya itu kata dia untuk menakut-nakuti warga sekitar supaya angkat kaki.

Ia mengaku sudah 12 tahun atau sejak 2009 menguasai tanah tersebut secara fisik.

"Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia dateng menyerobot."

"Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Di dalam hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky.

Lawan Balik Orang yang Akan Meratakan Rumahnya, Rocky Gerung : Saya Bikin Pagar

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

Haris Azhar menyebut pihaknya telah membalas somasi itu.

Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.

Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.

Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris (Sripoku.com/Wartakota/Tribunnews.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved