Berita OKU Timur
Jual Ganja ke Remaja, Buruh di OKU Timur Ini tak Berkutik Saat Dipertemukan Dengan Pembelinya
MD (28) seorang buruh warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur kini diringkus aparat kepolisian.
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - MD (28) seorang buruh warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur kini diringkus aparat kepolisian.
Ia merupakan orang yang menjual Narkoba jenis ganja pada LD (19) dan MR (18), keduanya sudah lebih dulu dibekuk pihak kepolisian sekitar pukul 21.00 WIB pada pada Jumat (27/8/2021) yang lalu.
Saat itu LD dan MR ditangkap ketika hendak mengkonsumsi ganja di lapangan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan MD dan MR anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mengamankan barang bukti lima linting ganja seberat 8,98 gram dibungkus kertas putih didalam sebuah kotak rokok surya dan enam lembar kertas putih di dalam saku celana MR.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dua tersangka yang sudah diamankan lebih dulu tersebut, ganja itu mereka beli dari tersangka MD.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan pegintaian dan mengamankan tersangka MD di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB pada Kamis (2/9/2021).
"Namun saat digeledah di rumahnya, anggota tidak menemukan baru bukti baru. Selanjutnya kita bawa dia ke Polres dan dipertemukan dengan tersangka LD dan MR," ucap Kasi Humas, Minggu (5/9/2021).
Kemudian tersangka LD dan MR membenarkan bahwa yang diringkus anggota Sat Res Narkoba itu adalah MD, orang yang menjual ganja pada mereka.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.