Berkas Lengkap, Kuasa Hukum 2 Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya Akan Hadapi Persidangan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam waktu dekat ini akan menjalani

Editor: RM. Resha A.U
sripoku.com/chairul nisyah
Kejati Sumsel tetapkan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Sebagai tersangka Baru dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Rabu (16/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam waktu dekat ini akan menjalani proses persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Pasalnya, berkas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel pada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.

"Berkas kedua tersangka MS dan AN sudah dilimpahkan pihak penyidik pada Jaksa Penuntut umum. Setelah tahap satu ini, kemungkinan tidak lama lagi berkas tersebut akan segera dilimpahkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor," ujar Khaidirman.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua tersangka, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, pihaknya siap melakukan pembelaan pada dua tersangka dalam proses persidangan nanti.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kuasa hukum tersangka Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan nanti.

"Tentu kami selaku kuasa hukum, akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada klien kami, Mukti Sulaiman. Proses persidangan merupakan momentum yang kami tunggu untuk melakukan pembelaan secara materi," ujar Iswadi Idris SH MH, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Ada Ring di Saluran Pembuluh Darah Ahmad Nasuhi, Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Diantar ke Rutan

Dirinya juga mengatakan saat tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya juga akan melakukan pendampingan pada Mukti Sulaiaman.

Disinggung mengenai persiapan pembelaan hukum pada tersangka Mukti Sulaiman, Iswadi Idris mengatakan selaku kuasa hukum pihaknya sudah menyusun berapa persiapan pembelaan yang nantinya akan dilakukannya pada proses persidangan.

"Secara materi hukum, kami telah menyiapkan bahwa klien kami secara administratif telah melengkapi berkas-berkas, terlebih pada berkas dana hibah masjid tersebut. Dalam kasus ini selaku TAPD yang bersangkutan hanya sebagai orang yang mengkoordinir, yang mempunyai teknis itu adalah SKPD. Nanti kita sampaikan pada persidangan," tegas Iswadi Idris, melalui sambungan telepon.

Hal serupa juga dikatakan oleh tim kuasa hukum, tersangka Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH saat ditemui di Kejati Sumsel berapa hari lalu.

"Kami akan menyiapkan berkas-berkas untuk melakukan pembelaan pada klien kami, Ahmad Nasuhi," ujar Redho Junaidi.

Dalam kasus ini, Redho menjelaskan jika tersangka Ahmad Nasuhi hanyalah orang yang bertugas untuk memverifikasi proposal pengajuan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

"Artinya selaku Kabiro Kesra saat itu, klien kami ini tugasnya hanya sebatas memverifikasi proposal saja. Mengenai dana hibah yang sudah dicairkan dan dikeluarkan untuk pembangunan masjid tersebut bukanlah wewenang yang bersangkutan lagi. Untuk lebih lanjutnya akan kita sampaikan pada persidangan nanti," ujar Redho Junaidi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang ditotal mencapai Rp130 miliar rupiah, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi adalah dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved