Berkas Lengkap, Kuasa Hukum 2 Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya Akan Hadapi Persidangan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam waktu dekat ini akan menjalani

Editor: RM. Resha A.U
sripoku.com/chairul nisyah
Kejati Sumsel tetapkan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Sebagai tersangka Baru dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Rabu (16/6/2021). 

Yang mana sebelumnya, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan empat nama tersangka dalam kasus Masjid yang diproyeksi seharusnya menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.

Empat tersangka yang dimaksud adalah, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sejumlah nama pejabat atau petinggi di Provinsi Sumsel pun turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya ini.

Diantaranya yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardhani, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Syahrullah, Anggota Divisi Hukum dan Lahan di Yayasan Masjid Sriwijaya, Angga Ariansyah, Lumasia (Sekretaris Yayasan Masjid Raya Sriwajaya), Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Zainal Efendi Berlian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved