Warga Desa Pagar Dewa Sukarela Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Locok, Ini Alasannya
Masyarakat di Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Masyarakat di Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian sektor setempat.
Penyerahan senpi rakitan laras pendek jenis Locok (senpi tradisional buatan tangan-red) itu dilakukan oleh Bambang Ali (40 tahun) dan Lusi Anom (50 tahun) selaku tokoh masyarakat Desa Pagar Dewa.
"Mewakili masyarakat, kemarin siang kita menyerahkan sepucuk senpira jenis revolver tanpa amunisi dan diterima langsung oleh polisi setempat," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021) siang.
Pasca penyerahan tersebut, ia menerima tanda serah terima senpi rakitan. Dirinya menghimbau warga lainnya untuk kooperatif menjaga ketentraman dan kedamaian di Desa.
"Kami akan terus sosialisasi dan harapan saya agar warga lainnya bisa mengikuti hal serupa," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto bersama Kapolsek Mesuji Iptu Romi dan perangkat pemerintahan telah menghimbau masyarakat yang memiliki dan menyimpan ataupun membuat senpi dapat menyerahkan ke kepolisian.
"Hari Rabu (25/8) lalu, kami sosialisasikan hal tersebut dengan tujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas di willayah hukum Polres OKI khususnya di Kecamatan Mesuji," beber Kapolsek.
Diterangkan bahwa, selama ini ketika ada selisih paham antar warga ataupun antar desa masih di temukan ada masyarakat yang menggunakan senpi ilegal.
"Bahkan pelaku kejahatan juga terkadang dalam melaksanakan aksinya menggunakan senjata api padahal perbuatan tersebut melanggar hukum," pungkasnya.