Berita Sumsel
Daftar Daerah di Sumsel Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Disdik: Tidak Semuanya Dilarang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memberikan izin kepada sekolah untuk menggelar Pelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, di wilayah Pem
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memberikan izin kepada sekolah untuk menggelar Pelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Bumi Sriwijaya, Jumat (27/8/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi mengatakan PTM terbatas hanya berlaku di wilayah PPKM 1-3 saja. Sedangkan daerah yang masih menerapkan level 4 seperti Palembang tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Dinas Pendidikan Sumsel tetap memperbolehkan daerah level 4 melakukan PTM, namun dengan catatan sekolah tersebut masuk dalam status zona hijau atau oranye
"Untuk sekolah di daerah PPMK Lebel 4 tidak semuanya dilarang. Untuk sekolah yang kecamatannya zona hijau dan oranye silahkan saja PTM terbatas," ujarnya
Ia mengatakan, pelaksanaan PTM akan dimulai dengan memberikan surat imbauan ke Bupati dan Wali Kota pada Senin 30 Agustus 2021 agar menindaklanjuti PTM terbatas.
Namun, Riza menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas harus ada persetujuan dari orang tua murid dengan menyampaikan secara tertulis jika menginginkan PTM dan selanjutnya Sekolah akan memfasilitasi bekerjasama dengan Gugus Tugas COVID-19.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumsel Diizinkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Orang Tua Siswa
"Untuk teknis PTM kami menyerahkan sepenuhnya dengan sekolah, karena sekolah juga wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 yang ada di sekolah," jelas Riza.
Selain itu, pada PTM terbatas ini Disdik Sumsel akan terus melakukan evaluasi jika dalam pelaksanaan PTM tidak menimbulkan klaster akan dilanjutkan, namun jika ada indikasi klaster baru pihaknya akan memberhentikan PTM.
Oleh sebab itu, Riza menegaskan orang tua murid harus jujur jika dalam satu rumah ada klaster Covid-19 maka jangan membiarkan anaknya mengikuti PTM. Selain itu sekolah juga harus teliti ketika murid tidak hadir wajib menghubungi orang tuanya.
"Saya harapkan sekolah harus teliti betul terhadap siswanya sehingga tidak akan menimbulkan klaster," harap Riza.
Wakil Gubernur Sumel, Mawardi Yahya menambahkan berdasarkan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, para siswa disarankan untuk vaksin untuk meminimalisir sebaran virus terhadap anak-anak.
"Jadi memang untuk anak-anak disarankan untuk vaksin. Tapi tidak diwajibkan karena kan saat ini vaksin kita juga terbatas. Yang paling wajib itu guru-gurunya," jelas Mawardi.
Menurut Mawardi, guru menjadi orang yang rawan terpapar virus. Sehingga mereka diwajibkan untuk mendapat suntikan vaksin sebelum memulai PTM. Minimal wilayah yang akan menjalankan PTM harus memastikan protokol kesehatan (Prokes) tetap berjalan, dan minimal sekolah dibuka 50 persen dari kapasitasnya.
Adapun untuk kriteria daerah yang boleh menggelar PTM terbatas, Mawardi menyebut daerah tersebut haruslah berada di Level satu, dua dan tiga.
Untuk Level tiga di Sumsel sejauh ini ada 13 daerah yakni, Prabumulih, Banyuasin, Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara. Lalu, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur.
Sedangkan untuk Level dua ada Lahat, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Sedangkan Palembang belum masuk kriteria untuk menjalankan PTM lantaran masih berada di level empat.
"Tentunya kita akan menurunkan Satgas untuk memastikan guru-guru yang ada telah divaksin. Ini sebagai syarat dari pemerintah pusat," kata Mawardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/belajar-tatap-muka-terbatas-di-wilayah-kabupaten-banyuasin.jpg)