Berita Muba
Tanpa Keterangan Selama 3 Bulan, Satu Anggota Polres Muba Diberhentikan Tidak Hormat, Pangkat Bripda
Kapolres Muba mengatakan, keputusan PTDH terhadap seorang anggotanya ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Polres Muba kembali menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya pada, Senin (23/08/21).
Adapun satu anggota Polres Muba tersebut bernama Bripda Suhandi Cahaya dengan kasus disersi selama tiga bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, mengatakan PTDH ini harus dilakukan sudah karena telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui.
Proses tersebut berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
"Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarkat dan ditengah keluarga," ujarnya.
• 14 Polisi Dipecat, PTDH Dipimpin Kapolda Sumsel, 12 Anggota Terbukti Narkoba dan 2 Anggota Disersi
Lanjutnya, keputusan PTDH ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan.
Alamsyah juga berharap agar anggotanya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
"Tegur dan ingatkan sesama anggota baik itu senior maupun yunior, jika ada yang menyimpang," tegasnya di sela upacara.
Dia berharap sesama anggota bisa bekerjasama dengan baik, yang terpenting adalah kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
"Tebarkanlah selalu kebaikan dimana pun rekan-rekan berada," pesan Kapolres.