PPKM Diperpanjang

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Jam Operasional Mall dan Pusat Keramaian, Bagaimana Tempat Ibadah?

Pada perpanjangan kebijakan kali ini, dilakukan pelonggaran pada berbagai sektor, di antaranya mal atau pusat perbelanjaan.

Editor: Refly Permana
ho/sripoku.com
Suasana salah satu mall di Palembang yang masih beroperasi dimasa PPKM. Foto diambil beberapa waktu yang lalu. 

- Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota,

- level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Agustus 2021, Sejumlah Daerah Bisa Turun Level

Pada perpanjangan kebijakan kali ini, dilakukan pelonggaran pada berbagai sektor, di antaranya mal atau pusat perbelanjaan.

"Jam operasional mall selama PPKM ini diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas," kata Jokowi.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Tentunya, operasional mall wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Pelonggaran lainnya terkait PPKM kali ini, yakni tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan keagamaan atau peribadatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.

Kemudian, restoran diizinkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

"Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 20.00, Kapasitas 50 Persen"

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved