PPKM Diperpanjang

BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Agustus 2021, Sejumlah Daerah Bisa Turun Level

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya berakhir per hari ini.

Editor: Refly Permana
YouTube DPR RI
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pidati kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8/2021) 

SRIPOKU.COM - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keputusan PPKM diperpanjang ini adalah menekan penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelum pengumuman dari presiden Jokowi, di Sumsel sendiri memang masih menunggu kebijakan dari pusat untuk menentukan apakah PPKM di Sumsel diperpanjang atau tidak.

Andai kata masih diwajibkan menerapkan PPKM, levelnya juga harus ditentukan oleh pemerintah pusat.

PPKM level 4 di beberapa daerah di Sumsel sendiri akan berakhir hari ini Senin (23/8/2021)

Situasi Covid-19 di Palembang

Plt Kadinkes Palembang, dr Fauziah MKes, menjelaskan update Covid-19 di Palembang.

Untuk angka positivity rate di Palembang saat ini masih di atas lima persen, dimana jika nilai dibawah 5 persen baru bisa dikatakan baik.

Ini dilandasi karena masih minimnya jumlah testing yang dilakukan untuk kasus-kasus positif Covid-19. 

Positivity rate sendiri menjadi bagian dari salah satu indikator penilaian penentuan level PPKM, yakni kapasitas respon yang terdiri dari testing, tracing, dan treatment yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. 

"Untuk testing tadinya semua di tingkat 3 terbatas masih awal yang per 2 Agustus, setelah dievaluasi tanggal 15 Agustus.

Namun, testingnya memang kita masih di atas persentase angka posivitity rate di atas 5 persen, itu seharusnya dibawah 5 persen. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved