PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Jam Operasional Mall dan Pusat Keramaian, Bagaimana Tempat Ibadah?
Pada perpanjangan kebijakan kali ini, dilakukan pelonggaran pada berbagai sektor, di antaranya mal atau pusat perbelanjaan.
SRIPOKU.COM - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan PPKM diperpanjang. Adapun jenjang levelnya, yakni level dua hingga level empat.
Hingga saat ini, belum diketahui status Palembang maupun Sumsel pasca perpanjangan PPKM yang diumumkan Presiden Jokowi.
Meski demikian, orang nomor satu di Indonesia itu sudah menyebut sejumlah aturan yang harus diikuti pasca PPKM diperpanjang.
Beberapa di antaranya, jam operasional mall selama PPKM dan peraturan soal tempat ibadah.
Untuk PPKM yang diperpanjang sejak 23 Agustus 2021 ini, sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
Di Pulau Jawa-Bali:
- tersisa 51 kabupaten/kota yang berada di level 4, semula semula 67 kabupaten/kota.
Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
- Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di level 4, maka daerah level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
- Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Luar Jawa-Bali:
- Provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.
- Lalu, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
- Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota,
- level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
• BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Agustus 2021, Sejumlah Daerah Bisa Turun Level
Pada perpanjangan kebijakan kali ini, dilakukan pelonggaran pada berbagai sektor, di antaranya mal atau pusat perbelanjaan.
"Jam operasional mall selama PPKM ini diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas," kata Jokowi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Tentunya, operasional mall wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Pelonggaran lainnya terkait PPKM kali ini, yakni tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan keagamaan atau peribadatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.
Kemudian, restoran diizinkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
"Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 20.00, Kapasitas 50 Persen"
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
