PPKM Diperpanjang

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Jam Operasional Mall dan Pusat Keramaian, Bagaimana Tempat Ibadah?

Pada perpanjangan kebijakan kali ini, dilakukan pelonggaran pada berbagai sektor, di antaranya mal atau pusat perbelanjaan.

Editor: Refly Permana
ho/sripoku.com
Suasana salah satu mall di Palembang yang masih beroperasi dimasa PPKM. Foto diambil beberapa waktu yang lalu. 

SRIPOKU.COM - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan PPKM diperpanjang. Adapun jenjang levelnya, yakni level dua hingga level empat.

Hingga saat ini, belum diketahui status Palembang maupun Sumsel pasca perpanjangan PPKM yang diumumkan Presiden Jokowi.

Meski demikian, orang nomor satu di Indonesia itu sudah menyebut sejumlah aturan yang harus diikuti pasca PPKM diperpanjang.

Beberapa di antaranya, jam operasional mall selama PPKM dan peraturan soal tempat ibadah.

Untuk PPKM yang diperpanjang sejak 23 Agustus 2021 ini, sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Di Pulau Jawa-Bali:

- tersisa 51 kabupaten/kota yang berada di level 4, semula semula 67 kabupaten/kota.

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

- Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di level 4, maka daerah level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.

- Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Luar Jawa-Bali:

- Provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.

- Lalu, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved