Dituntut 1,5 Tahun, Dua Terdakwa Pengecoran Pelabuhan Dalam Ogan Ilir Tunggu Pledoi: Kami Mau Lepas
"Atas tuntutan tersebut kami akan mengajukan pledoi tertulis. Yang akan kami bacakan pada agenda sidang pekan depan,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir, Fauzi dan Sadra Nugraha alias Caca, dituntut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (23/8/2021).
Dalam tuntutannya, JPU menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Yang mana JPU sempat menyebutkan denda dan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Namun dikarenakan uang pengganti kerugian negara telah diserahkan oleh terdakwa Sadra Nugraha alias Caca senilai 3,299 miliar rupiah kepada Kejati Sumsel, makan uang pengganti tersebut tidak dibebankan lagi pada kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut kuasa hukum kedua terdakwa, Firli Darta SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis.
"Atas tuntutan tersebut kami akan mengajukan pledoi tertulis. Yang akan kami bacakan pada agenda sidang pekan depan.
Kami mengharapkan dengan pledoi nantinya, klien kami bisa lepas dari jerat hukum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Fauzi dan Caca sama-sama mengakui adanya keteledoran dan kesalahan dalam administrasi dan praktek mengenai proyek pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Terdakwa Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, bahwasanya dirinya benar telah menandatangi dan menyetujui adanya proyek jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, terdakwa Sadra Nugraha alias Caca mengakui jika benar ada kekeruangan volume pada proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir.
• Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pelabuhan Dalam di Ogan Ilir Saling Berikan Kesaksian, Caca Akui Salah
"Dalam proyek tersebut memang benar ada kekurangan volum pada bangunan jalan. Tapi saya sudah kembalikan uang kerugian negera sebesar 3,2 miliar, dan dititipkan ke Kejati Sumsel," ujar terdakwa Caca melalui sambungan telekonfrensi, Senin (16/8/2021).
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam di Kabupaten Ogan Ilir, ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai 3,2 miliar rupiah.
Dalam kasus ini Kejati Sumsel, menetapkan Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, dan Sadra Nugraha alias Caca, selaku kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan cor tersebut, sebagai tersangka.
Dalam dakwaannya JPU mengenakan kedua terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
