Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pelabuhan Dalam di Ogan Ilir Saling Berikan Kesaksian, Caca Akui Salah

"Salahnya saya tidak melakukan pengawasan dengan baik. Dan tidak melakukan pengecekan secara fisik pada proyek jalan cor tersebut,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pengembalian uang sebesar 600 juta lebih oleh tersangka Sadra Nugraha alias Caca pada Kejati Sumsel, Kamis (3/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam di Kabupaten Ogan Ilir, Fauzi dan Sadra Nugraha alias Caca, kembali jalani persidangan.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (16/8/2021).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum para terdakwa menghadirkan satu orang saksi ahli dan kedua tetdakwa Fauzi dan Sadra alias Caca saling memberikan keterangannya dalam persidangan.

Dalam keterangannya, baik terdakwa Fauzi dan Caca sama-sama mengakui adanya keteledoran dan kesalahan dalam administrasi dan praktek mengenai proyek pembangunan Jalan cor Pelabuhan Dalam di Ogan Ilir.

Terdakwa Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, bahwasanya dirinya benar telah menandatangi dan menyetujui adanya proyek jalan cor di Ogan Ilir.

"Salahnya saya tidak melakukan pengawasan dengan baik. Dan tidak melakukan pengecekan secara fisik pada proyek jalan cor tersebut," ujar terdakwa Fauzi

Jaksa Jerat Dua Pasal untuk Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir

Sementara itu, terdakwa Sadra Nugraha alias Caca mengakui jika benar ada kekeruangan volume pada proyek jalan cor Pelabuhan Dalam di Kabupaten Ogan Ilir.

"Dalam proyek tersebut memang benar ada kekurangan volum pada bangunan jalan. Tapi saya sudah kembalikan uang kerugian negera sebesar 3,2 miliar, dan dititipkan ke Kejati Sumsel," ujar terdakwa Caca melalui sambungan telekonfrensi, Senin (16/8/2021).

Meski demikian, saksi ahli yang dihadirkan mengatakan jika pengembalian uang kerugian negara tidak dapat mempengaruhi proses hukum pada terdakwa.

"Namun hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat akan menjatuhkan vonis hukuman pada para terdakwa," jelas saksi ahli.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam di Ogan Ilir, ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai 3,2 miliar rupiah.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel, menetapkan Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, dan Sadra Nugraha alias Caca, selaku kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan cor tersebut, sebagai tersangka.

Caca Masih Jadi Tersangka Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Meski Lunasi Kerugian Negara 2 M Lebih

Dalam dakwaannya JPU mengenakan kedua terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved