Disrupsi Pendidikan Tinggi di Daerah
Beberapa pendidikan tinggi kita masih tampak mempertahankan wajah “lama” nya yang serba lambat, manual, unresponsive, unproductive, dan unaccountable.
SRIPOKU.COM -- Dewasa ini banyak pendidikan tinggi di daerah, baik negeri maupun swasta sedang mengalami kegagapan dalam menghadapi gelombang perubahan besar dan mendadak yang tidak diperkirakan akan terjadi sebelumnya.
Ada 2 (dua) perubahan besar yang harus dihadapi oleh seluruh pendidikan tinggi di daerah, yaitu:
1). Revolusi Industri 4.0 (dan kebijakan Kampus Merdeka);
2). Bencana non alam pademi Covid 19.
Baca juga: Pentingnya Kemampuan Presentasi Akademik Berbahasa Inggris Bagi Guru SD di Era Revolusi Industri 4.0
Perubahan besar dan mendadak ini menuntut pendidikan tinggi di daerah, mampu menjadi turbin penggerak dalam merespon perubahan yang sangat cepat dan mendadak, bukan ha-nya untuk diri sendiri namun juga demi kemaslahatan daerah dan anak bangsa.
Namun demikian beberapa pendidikan tinggi kita masih tampak mempertahankan wajah “lama” nya yang serba lambat, manual, unresponsive, unproductive, dan unaccountable.
Fenomena ini menuntut tumbuh berkembangnya energy kolaboratif yang saling sinergis in-tra dan antar organisasi, didukung oleh lahirnya agile leadership dan agile bureaucratic yang dapat menjadi stimulus dan berperan penting dalam mentrasformasi perguruan tinggi yang “lama” menjadi lebih lincah, inovatif, responsive, dan sensitive terhadap perubahan yang terjadi.
Revolusi Industri 4.0 (dan kebijakan Kampus Merdeka)
Salah satu dampak dari bergulirnya Revolusi Industri 4.0 adalah makin pesatnya perkem-bangan teknologi informasi digital yang mendudukan pendidikan tinggi pada tantangan perubahan yang tak bisa dihindari.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sekarang ini pendidikan tinggi bukan saja diharuskan, namun dipaksa untuk membongkar persepsi mengenai pendidikan dan pola transformasi keilmuan (Agus Suwignyo,dkk. 2020).
Di tahun 1990 pada berbagai forum UNESCO sudah menekankan kepada semua negara yang ada di dunia untuk mempersiapkan pendidikan tingginya dalam menyambut Revolusi Industri 4.0 (Unesco, 1997, 1999).
Walaupun begitu, perubahan beberapa pendidikan tinggi berjalan dengan lamban dan tidak secepat yang direncanakan.
Disamping itu, Revolusi Industri 4.0 nampaknya hanya berkaitan dengan aspek instusional pendidikan, terutama yang berkaitan dengan akses terhadap pengetahuan (Hatma Sur-yatmojo,dkk,2020).
Revolusi tersebut terlihat belum menyentuh aspek yang subtansial dalam pendidikan, sebagai contoh yang berkaitan dengan transformasi karakter ilmu dan proses produksi.
Di beberapa daerah, memperlihatkan respon yang diberikan pemerintah terhadap adanya Revolusi Industri 4.0 dibidang pendidikan tinggi masih terbilang lamban.
Walaupun di tahun 1994 sudah disetujui adanya perdagangan bebas yang memposisikan pendidikan menjadi produk publik (Agus Suwignyo,dkk.2020).
Di awal tahun 2020 secara resmi pemerintah membuat sebuah kebijakan yang terkait dengan pendidikan tinggi yang secara khusus merespon tuntutaan Revolusi Industri 4.0.
Respon yang ditunjukkan oleh pemerintah yaitu dengan adanya program Kampus Merdeka.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Program tersebut memberikan ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk memilih bidang pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut.
Program tersebut mendorong supaya pembelajaran tidak terbatas hanya pada ruang kampus saja, namun juga di tempat-tempat lain di masyarakat dan melibatkan berbagai agensi yang luas (Kemendikbud 2020).
Pemerintah, melalui Kemendikbud, menggariskan kurikulum pendidikan tinggi yang memi-liki sifat “terbuka”.
Kurikulum perguruan tinggi wajib menyiapkan program-program pilihan untuk mahasiswa melalui porsi satu sampai tiga semester, yang setara dengan 20 sampai 40 SKS.
Mahasiswa bisa menentukan sendiri cakupan belajarnya berdasarkan minatnya sendiri. Mahasiswa bisa mengikuti berbagai mata kuliah di luar program studi ataupun fakultas bah-kan universitas tempat mereka terdaftar.
Mereka pun bisa menggunakan 1–3 semester tersebut dalam menjalankan magang di sebuah tempat, baik perusahaan, pemerintahan, laboratorium khusus, tempat kerja tertentu, maupun disebuah komunitas di masyarakat (Harususilo, 2020).
Pada kerangka kemerdekaan belajar, mahasiswa memperoleh mayoritas ruang pencarian serta penemuan pengetahuan melalui tehniknya sendiri, dapat akses langsung ke sumber-sumber informasi dengan online.
Ketersediaan informasi pada jejaring yang tidak terdapat batas pada sifatnya, membuat kemungkinan penelusuran serta penemuan pengetahuan dengan mandiri.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Porsi dosen pada ruang penelusuran serta penemuan pengetahuan mahasiswa tersebut ditekan dengan sedemikain rupa.
Namun itu bukan berarti dosen menjadi bebas tugas.
Dosen mempunyai tantangannya sendiri, yaitu dalam menjalankan publikasi hasil pemiki-rannya dalam platform publikasi yang terindeks dengan digital (Permenristekdikti 20/2017).
Umumnya dunia kampus di daerah tidak begitu siap dalam merespon kebijakan Kampus Merdeka yang digulirkan oleh pemerintah.
Kebijakan Kampus Merdeka dirasa begitu cepat diluncurkan meskipun wacana serta ide mengenai hal tersebut telah digaungkan cukup lama.
Tantangan Revolusi Industri 4.0 begitu konkrit untuk perguruan tinggi di daerah sesudah pemerintah menentukan platform baru kebijakan Kampus Merdeka itu.
Beragam unsur teknis, contohnya berhubungan dengan sarana, yang perlu disediakan.
Singkatnya, kebijakan ini rasanya begitu cepat disusun, sementara tanggapannnya dirasa sangat lambat.
Akan tetapi seluruhnya tetap mempunyai peluang dalam berproses.
Pada konteks ini kita memandang bila Revolusi Industri 4.0 tidak sama dengan yang ditun-jukkan para futurolog, yakni menjadi proses perubahan yang sangat instan, revolutif serta disruptif (Castells 2000; Rifkin 2000).
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Untuk bidang perguruan tinggi, pada hakikatnya Revolusi Industri 4.0 berjalan dengan evolutif, perlahan, serta terukur yang berarti bisa diantisipasi.
Terdapat jangka waktu yang menyisakan ruang persiapan untuk masyarakat perguruan tinggi dalam menanggapinya.
Kenyataannya bangsa-bangsa maju yang tergabung pada OECD sudah menjalankan persiapan itu sekitar 20 tahun sejak 1994 (OECD, 1996).
“Kesegeraan” pada Revolusi Industri 4.0 merupakan perubahan yang sifatnya prosesual ser-ta dilakukan secara bertahap. disamping itu, unsur kecepatan pada konteks Revolusi Indus-tri 4.0 terbatas sekedar dalam arus penyebaran informasi.
Pandemi Covid 19
Pandemi COVID-19 yang belum bisa diantisipasi malah menciptakan desakan transformasi yang revolutif serta bersifat cepat.
Namun kita melihat bila pandemi itu pada waktu cepat sudah merubah secara cepat praktek pengelolaan pendidikan tinggi.
Perubahan pendidikan tinggi karena pandemi ini berlangsung dengan cepat, meski per-ubahan yang berlangsung dengan cepat sejatinya sebagai tujuan dari Revolusi Industri 4.0.
Kita melihat pendidikan tinggi di sejumlah dunia terpaksa menghentikan kegiatan di ling-kungan kampus.
Untuk mencegah resiko persebaran COVID-19, kampus-kampus mengambil pilihan melaksanakan kegiatannya dengan online.
Update 22 Agustus 2021. (https://covid19.go.id/)
Reaksi cepat perguruan tinggi pada persebaran wabah COVID-19 memberi petunjuk yang sangat berbeda terhadap reaksi mereka pada desakan Revolusi Industri 4.0. pada konteks pandemi COVID-19, terdapat keadaan darurat yang langsung dihadapi pengelola perguruan tinggi, yakni kesehatan serta keselamatan civitas akademikanya.
Sehingga walaupun COVID-19 serta Revolusi Industri 4.0 mempunyai persamaan mencip-takan disrupsi untuk pendidikan tinggi seperti yang disampaikan pada laman UNESCO, ke-dua hal tersebut menciptakan gejolak perubahan yang sifat serta wujudnya tidak sama.
Revolusi Industri 4.0 menciptakan disrupsi yang terstruktur untuk pendidikan tinggi, seda-ngkan pandemi COVID-19 menciptakan disrupsi yang tergesa-gesa serta tak beraturan.
Pendidikan tinggi sudah tengah bersiap dalam menyambut yang pertama, namun sangat ti-dak menyangka yang kedua tiba dan mendesak.
Di triwulan 2 tahun 2020 pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan aktivitas di perguruan tinggi dikarenakan adanya pandemi ini dan proses penghentian tersebut wak-tunya hampir bersamaan dengan berbagai perguruan tinggi yang ada di Amerika Serikat, E-ropa serta beberapa Negara di Asia.
Walaupun begitu, proses penutupan yang terjadi di Indonesia tidak berjalan secara bersama-an.
Semua reaksi yang cepat dari pemerintah serta para pengelola lembaga pendidikan di semua dunia tersebut menggambarkan bila begitu dahsyatnya pengaruh disruptif pandemi COVID-19 secara umum untuk bidang pendidikan dan secara khusus bagi pendidikan ting-gi.
Seluruh rencana serta persiapan pendidikan tinggi agar adaptif terhadap tuntutan Revolusi Industri 4.0 dengan begitunya tertunda.
Pengalihan kegiatan perkuliahan ke dalam jenis online, contohnya sudah menciptakan kehe-bohan pengelolaan yang sebelumnya sama sekali tidak diperkirakan.
Di lain sisi, kebijakan kampus pun mengarah pada program-program humanitarian, yaitu secara khusus untuk warga kampus secara umum bagi masyarakat luas.
Dampak dari pandemi ini begitu nyata dan sangat berdampak berbagai perombakan men-dasar pada tata cara serta paradigma mengenai pengelolaan pendidikan tinggi.
Kita pun mengetahui bila respon cepat dari pengelola pendidikan tinggi pada penyebaran COVID-19 menekankan pada peran pokok dari perguruan tinggi selaku motor tanggap darurat di masa pandemi.
Pendidikan tinggi tidak terkecuali sebagai elemen dari ketidaksiapan massal untuk berha-dapan dengan pandemi.
Meskipun bermacam-macam program persiapan perkuliahan online sudah sejak lama dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi, penerapannya pada skala massal dalam era pandemi sekarang masih memunculkan gejolak.
Ditambah lagi kesiapan infrastruktur digital di daerah masih terbatas dan belum merata.
Pendidikan tinggi pun merasakan hancurnya stratifikasi kelas sosial karena pandemi COVID-19.
Seperti yang sudah diperlihatkan, pada desakan darurat COVID-19 perguruan tinggi sudah meniadakan kegiatan akademik serta pelayanannya di kampus serta berupaya memindah-kannya menjadi online.
Kiranya disrupsi pendidikan tinggi oleh gelombang besar revolusi industry 4.0 dan imple-mentasi Kebijakan Kampus Merdeka, serta terjadinya bencana non alam pandemik covid 19 dapat memacu lahirnya dan meningkatnya energy dan semangat kolaboratif intra, inter, dan ekstra civitas academica.
Kondisi ini juga didukung lahirnya agile leadership dan agile bureaucratic yang dapat menjadi stimulus dan berperan penting dalam mentrasformasi pendidikan tinggi menjadi le-bih lincah, inovatif, responsive, dan sensitive terhadap perubahan yang terjadi.
Untuk selanjutnya diharapkan pendidikan tinggi dapat menjadi turbin penggerak dalam me-respon gelombang besar perubahan yang sangat cepat dan mendesak bagi civitas academic-anya, daerah dan masyarakat umum. (Dr. Ir. H. Abdul Nadjib, MM - Dosen FISIP UNSRI / Pemerhati Kebijakan Publik Daerah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dr-ir-h-abdul-nadjibmm.jpg)