Merdeka Dari Pangan Berbahaya
Dewasa ini masih banyaknya kasus-kasus penyakit dan keracunan pada manusia akibat bahan pangan.
Pidananya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Eat it safe
Semua konsumen berhak atas pangan aman, sehat, dan bergizi yang dijamin Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Konsumen harus menjadi konsumen cerdas yang dapat memiliha dan memilih produk yang aman sehat dan halal.
Tentu saja pengetahuan terhadap produk pangan dengan cara paling sederhana harus di-ketahui.
Dengan mudahnya akses teknologi informasi saat ini akan dapat mengetahui produk-produk bermutu yang yang beredar.
Hal ini akan berbeda dengan produk segar, indera penglihatan, pendengaran secara oranoleptik atas produk pangan dan informasi terkait sumber produk mendata dasar uyang sangat penting dalam mempertimbangkan pemilihan produk pangan segar.
Team up for safety
Menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.
Perlu disadari bahwa semua pihak bahwa kejadian dan akibat buruk dari pangan yang tidak aman, baik terhadap kesehatan maupun terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha (petani, eksportir maupun importir pengolah bahan pangan, distributor, pengecer), serta konsumen tentang pentingnya penanganan keamanan pangan secara terus menerus.
Update 20 Agustus 2021. (https://covid19.go.id/)
Untuk dapat mewujudkan pangan asal pertanian yang aman dan berdaya saing tinggi, diperlukan program yang berkelanjutan melalui publikasi di media massa, sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan, dan advokasi terhadap para pengambil kebijakan baik di eksekutif maupun legislatif.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan selain akan memberikan pemahaman dan ke-sadaran kepada konsumen untuk dapat memilah dan memilih produk pangan berkualitas, juga meminimalkan pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan, tanpa memperhitungkan dampak kerugiannya.
Semoga kita semua merdeka dari pangan yang berbahaya. (Dr. drh. Jafrizal, MM / Alumni Doktor Ilmu Ekonomi Industri dan Agribisnis UNSRI, Dosen Pasca Sarjana Aprin, Medik Veteriner Madya, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cab. Sumatera Selat-an)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jafrizal.jpg)