Merdeka Dari Pangan Berbahaya
Dewasa ini masih banyaknya kasus-kasus penyakit dan keracunan pada manusia akibat bahan pangan.
SRIPOKU.COM -- Isu keamanan pangan menjadi isu hangat yang berkembang di masyarakat dunia karena makanan yang tidak aman akan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan manusia dan bahkan masalah ekonomi.
Dewasa ini masih banyaknya kasus-kasus penyakit dan keracunan pada manusia akibat bahan pangan. Kondisi tersebut semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal.
Menyikapi hal tersebut, ada lima pilar yang perlu diterapkan agar dapat memenuhi keamanan pangan, yakni:
Ensure it’s safe, pemerintah perlu memastikan pangan aman dan bergizi untuk seluruh masyarakat;
Grow it safe, dalam proses pertanian dan produksi bahan pangan, perlu penerapan praktik yang baik;
Keep it safe, semua pelaku usaha harus memastikan makanan yang diedarkan aman;
Eat it safe, semua konsumen berhak atas pangan aman, sehat, dan bergizi;
Team up for safety, menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama Ensure it’s safe
Pemerintah perlu memastikan pangan aman dan bergizi untuk seluruh masyarakat.
Pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 mengatur tentang keamanan pangan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Keamanan pangan di dalam peraturan tersebut merupakan upaya untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dalam rangka menjamin keamanan pangan itu, pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan sperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi sedangkan kemanan pangan lingkup kabupaten ko-ta terutama pada petani dan pengecer menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka pengawasan tersebut tentu saja diperlukan perangkat payung hukum berupa Peraturan Daerah agar pengawasan dan pembinaannya dapat dilakukan secara lintas sektoral di daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jafrizal.jpg)