Merdeka Dari Pangan Berbahaya
Dewasa ini masih banyaknya kasus-kasus penyakit dan keracunan pada manusia akibat bahan pangan.
SRIPOKU.COM -- Isu keamanan pangan menjadi isu hangat yang berkembang di masyarakat dunia karena makanan yang tidak aman akan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan manusia dan bahkan masalah ekonomi.
Dewasa ini masih banyaknya kasus-kasus penyakit dan keracunan pada manusia akibat bahan pangan. Kondisi tersebut semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal.
Menyikapi hal tersebut, ada lima pilar yang perlu diterapkan agar dapat memenuhi keamanan pangan, yakni:
Ensure it’s safe, pemerintah perlu memastikan pangan aman dan bergizi untuk seluruh masyarakat;
Grow it safe, dalam proses pertanian dan produksi bahan pangan, perlu penerapan praktik yang baik;
Keep it safe, semua pelaku usaha harus memastikan makanan yang diedarkan aman;
Eat it safe, semua konsumen berhak atas pangan aman, sehat, dan bergizi;
Team up for safety, menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama Ensure it’s safe
Pemerintah perlu memastikan pangan aman dan bergizi untuk seluruh masyarakat.
Pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 mengatur tentang keamanan pangan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Keamanan pangan di dalam peraturan tersebut merupakan upaya untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dalam rangka menjamin keamanan pangan itu, pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan sperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi sedangkan kemanan pangan lingkup kabupaten ko-ta terutama pada petani dan pengecer menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka pengawasan tersebut tentu saja diperlukan perangkat payung hukum berupa Peraturan Daerah agar pengawasan dan pembinaannya dapat dilakukan secara lintas sektoral di daerah.
Grow it safe
Dalam proses pertanian, produksi, pengolahan dan pemasaran bahan pangan, perlu penerapan praktik yang baik. Dalam rangka menanggulangi bahaya keamanan pangan, diperlukan penerapan standar jaminan mutu produk yang dapat dilakukan melalui penerapan Good Agricultural Practice (GAP), Good Handling Pratice (GHP), Good Manufacturing Pratice (GMP, Good Distribution Practices (GDP), Good Retail Practices (GRP) serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) serta sertifikasi Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PPSAT) dan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk produk asal he-wan. .
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Standar jaminan mutu produk tersebut di atas merupakan panduan cara budidaya, penganganan, prosesing, distribusi, penjualan dan analisis bahaya yang baik, benar, ramah lingkungan dan aman dikonsumsi.
Manfaatnya adalah dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan maupun kesejahteraan petani, penjual dan kesehatan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerapan GAP belum diterapkan secara optimal karena membutuhkan biaya yang mahal, penerapannya yang tidak mudah sementara keadaan sosial ekonomi petani rendah.
Akibatnya residu-residu bahan berbahaya tentu saja masih banyak ditemukan di lapangan.
Hal yang perlu diketahui oleh petani selaku produsen dan masyarakat selaku konsumen adalah bahwa setiap bahan pangan baik segar maupun olahan, pada dasarnya sangat memungkinkan mengandung residu bahan kimia yang dilarang dan sangat membahayakan kesehatan manusia.
Penggunaan pestisida seperti insektisida, fungisida, bakterisida, nematisida dan rodentisida pada proses produksi, pengolahan dan transoprtasi maupun penyimpanan pangan baik tanaman pangan, peternakan maupun perikanan yang berlebihan akan berdampak terhadap kesehatan.
Residu berbahaya tersebut apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang akan dapat menyebabkan kanker, cacat kelahiran dan mengganggu sistem saraf stamina dan tingkat kecerdasan yang kurang baik pada anak-anak, selain itu dapat juga berakibat perubahan orientasi seksual.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Keep it safe
Peran pelaku usaha juga harus ikut memastikan makanan yang diedarkan aman.
Pelaku usaha disini tidak hanya petani, tetapi juga importir, distributor, agen, usaha pengolahan dan pengecer bahan dan produk pangan.
Harus dipahami bahwa bahan pangan terutama pangan asal hewan adalah produk yang mudah rusak, busuk dan tercemar bahan kimiawi dan biologic sehingga harus memiliki fasilitas pengetahuan yang cukup agar aman, sehat dan halal.
Tindakan-tindakan yang merugikan konsumen perlu diketahui oleh pelaku usaha bahwa terdapat beberapa hal yang akan mengakibatkan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pidananya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Eat it safe
Semua konsumen berhak atas pangan aman, sehat, dan bergizi yang dijamin Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Konsumen harus menjadi konsumen cerdas yang dapat memiliha dan memilih produk yang aman sehat dan halal.
Tentu saja pengetahuan terhadap produk pangan dengan cara paling sederhana harus di-ketahui.
Dengan mudahnya akses teknologi informasi saat ini akan dapat mengetahui produk-produk bermutu yang yang beredar.
Hal ini akan berbeda dengan produk segar, indera penglihatan, pendengaran secara oranoleptik atas produk pangan dan informasi terkait sumber produk mendata dasar uyang sangat penting dalam mempertimbangkan pemilihan produk pangan segar.
Team up for safety
Menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.
Perlu disadari bahwa semua pihak bahwa kejadian dan akibat buruk dari pangan yang tidak aman, baik terhadap kesehatan maupun terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha (petani, eksportir maupun importir pengolah bahan pangan, distributor, pengecer), serta konsumen tentang pentingnya penanganan keamanan pangan secara terus menerus.
Update 20 Agustus 2021. (https://covid19.go.id/)
Untuk dapat mewujudkan pangan asal pertanian yang aman dan berdaya saing tinggi, diperlukan program yang berkelanjutan melalui publikasi di media massa, sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan, dan advokasi terhadap para pengambil kebijakan baik di eksekutif maupun legislatif.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan selain akan memberikan pemahaman dan ke-sadaran kepada konsumen untuk dapat memilah dan memilih produk pangan berkualitas, juga meminimalkan pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan, tanpa memperhitungkan dampak kerugiannya.
Semoga kita semua merdeka dari pangan yang berbahaya. (Dr. drh. Jafrizal, MM / Alumni Doktor Ilmu Ekonomi Industri dan Agribisnis UNSRI, Dosen Pasca Sarjana Aprin, Medik Veteriner Madya, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cab. Sumatera Selat-an)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jafrizal.jpg)