Berita Ogan Ilir
Hampir Sebulan Buron, 3 Pencuri & Penadah Suku Cadang Mobil Diringkus Tim Crocodile Polsek Pemulutan
Kepada polisi, pemilik suku cadang kendaraan diketahui bernama Zainal Abidin (64) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Tersangka Sain diciduk Tim Crocodile di wilayah Desa Pemulutan Ulu.
"Ketiga tersangka lalu kami amankan ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti satu buah kunci gudang yang digunakan saat mencuri dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Blade Warna Hitam yang di Gunakan untuk melakukan Pencurian," jelas Iklil.
Pucuk pimpinan Polsek Pemulutan ini menegaskan, ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tersangka Rio dan Kiki kena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Untuk tersangka penadah, kena Pasal 480 KUHP dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandas Iklil.
Sementara tersangka Kiki mengaku nekat mencuri selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga untuk membeli sabu-sabu.
"Saya jual dinamo ke penadah Rp 82 ribu. Uangnya untuk beli (sabu)," tutur tersangka.
Sebelumnya, tersangka juga mengaku pernah mencuri tabung gas di sebuah toko dan menjualnya kepada penadah.
"Baru dua kali ini (mencuri)," kata dia. (agung dwipayana)