Berita Palembang
Pengakuan Anak di Palembang yang Pukul Ibu Hingga Gigi Patah, Sudah Pernah tapi Ini yang Terparah
"Sudah pernah sebelumnya memukul, tetapi tidak separah ini sampai memukul 5 kali hingga menyebabkan gigi ibu patah,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengakuan anak di Palembang aniaya ibu sendiri, hanya karena korban tidak memberikan uang untuk beli rokok.
Saat ini, pelaku bernama Rahmad (24) sudah diamankan di Unit PPA Polrestabes Palembang.
Dikatakan Rahmad, ia menganiaya ibunya karena tidak memberi uang untuk membeli rokok.
"Saya terpancing emosi, karena lama sekali menunggu ibu memberikan uang Rp 6 ribu kepada saya untuk membeli rokok. Saya khilaf hingga memukul ibu saya sendiri," katanya yang ditemui sudah memakai pakaian tahanan.
Lanjutnya, saat ditanya sudah berapa kali memukul ibunya, dengan tertunduk malu mengatakan sudah pernah beberapa kali sebelum kejadian terakhir pada Senin (16/8/2021).
"Sudah pernah sebelumnya memukul, tetapi tidak separah ini sampai memukul 5 kali hingga menyebabkan gigi ibu patah," katanya sambil mengatakan dirinya suka minum tuak ini.
Keributan terjadi di rumah berawal pada Senin (16/08/2021), sekitar pukul 11.30. Bermula dari pelaku yang adu mulut dengan adiknya.
• Kronologi Anak Durhaka di Palembang yang Bikin Gigi Ibu Kandungnya Copot : Saya Menyesal
"Awalnya saya ribut duku dengan adik, hingga akhirnya melakukan pemukulan kepada ibu. Saya tidak tahu kalau sampai bikin gigi ibu patah. Saya menyesal, dan saya juga minta ampun," sesalnya.
Pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang saat berada tidak jauh dari rumah tepatnya di Jalan Hijriah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Rabu (18/08/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku adalah orang yang tempramental.
"Dari cerita ibunya pelaku ini orangnya keras dan sering marah-marah minta uang. Awalnya dilarang sama adik kakaknya untuk minta uang sampai ribut.
Pelaku juga secara sadar tanpa pengaruh alkohol," ungkap Tri, Kamis (19/8/2021) siang.
Lanjutnya, Atas perbuatan pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Setelah kita terima laporan korban, melengkapi keterangan saksi, visum dan gelar perkara, kita langsung jemput tersangka. Kini pelaku masih kita periksa intensif," tegasnya.