Berita PALI
Satu dari 3 Tersangka Normalisasi Sungai Abab di PALI Bayar Kerugian Negara, Jaksa: Terima Kasih
Kejaksaan Negeri PALI menerima titipan uang pengganti dari salah seorang tersangka kasus normalisasi Sungai Abab sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri PALI menerima titipan uang pengganti dari salah seorang tersangka kasus normalisasi Sungai Abab sebesar Rp 500 juta.
Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Abab yang menggunakan APBD PALI Tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 10 Miliar telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah JD, SR, dan RN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, berkata bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari RN, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab dari pihak ketiga atau rekanan.
"Kami sampaikan terima kasih kepada saudara RN yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta," ungkap Agung, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskan, sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Dengan rincian, Rp 150 Juta disetorkan pada tanggal 18 Mei 2020 dan Rp 350 juta pada 19 Agustus 2020.
• Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar, KPK Awasi Proses Sidang Masjid Sriwijaya Sampai Tuntas
"Jadi total titipan uang pengganti dari saudara RN berjumlah Rp 1 miliar," jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari PALI, Purnomo, menambahkan bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke bank yang telah melakukan MoU dengan pihak Kejari PALI.
Menurutnya, untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti ditunggu sampai persidangan selesai.
"Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo.
Dijelaskan, sementara ini pihaknya masih menelusuri aset-aset dari ke tiga tersangka.
"Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," jelasnya.
Sementara, Tabrani SH selaku Kuasa Hukum tersangka RN berkata bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif.
• JAKSA Geledah Kantor Dinkes Prabumulih, Adanya Korupsi Dana BOK, Ini Jumlah Kerugian Negara!
Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya.