Virus Corona
Waktu Makan di Warung Dibatasi 30 Menit, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang
Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit
SRIPOKU.COM - Pemerintah resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2-4 mulai 17-23 Agustus 2021.
Selama berlakunya PPKM level 4 waktu makan di warun dibatasi maksimal 30 menit.
"Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Tidak hanya wilayah PPKM level 4 saja yang memberlakukan pembatasan waktu makan di warung, hal serupa juga terjadi di PPKM Level 3 dan 2.
Yang membedakan hanya lah di wilayah PPKM Level 3 kapasitas pengunjung hingga 25 persen, sedangkan di wilayah level 2 maksimal 50 persen.
Sedangkan warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jualan dan sejenisnya di wilayah level 2,3, dan diizinkan buka hingga pukul 20.00.
"Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.
Kemudian, di wilayah PPKM Level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Namun, uji coba ini hanya diberlakukan di sejumlah wilayah berkategori level 4. Di sejumlah kabupaten/kota, tempat makan di dalam mal masih bisa menerima makan di tempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 25 persen.
Adapun wilayah dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi.
Kemudian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Sementara, di wilayah PPKM level 2, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen.
Lalu, di wilayah PPKM level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
Kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit Adapun di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Warung 30 Menit",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/warung-makanan-roh-halus_20180125_091053.jpg)