Berita Palembang
Ketagihan Bobol Minimarket, 2 Sekawan di Palembang Terkejut Ada Rp 58 Juta di Brankas
Uang saya belikan sabu seharga Rp 10 juta, emas untuk istri saya Rp 5 juta dan sisanya saya habiskan dengan berfoya-foya sekaligus bermain judi slot
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Akibat kecanduan narkoba, membuat dua sekawan Gusti (22) dan Romi (21) masing-masing warga Sekip Bendung Kota Palembang nekat membobol minimarket di Jalan Ampibi Kota Palembang.
Dalam tempo waktu sebulan, spesialis pembobol minimarket ini berhasil menjarah delapan minimarket di kota pempek.
Aksi dua pemuja sabu ini berhasil diringkus oleh tim Rimbo Kemuning dari Polsek Kemuning Palembang, Jumat (13/8/2021).
Gusti mengaku, dalam beroperasi ia bertugas sebagai eksekutor. Dimana para kawanannya menunggu di bawah untuk memantau situasi.
Saat akan ditangkap, Gusti berupaya melawan sehingga tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Heriyanto didampingi Katim Ipda Albert terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan ayah satu anak tersebut.
Dari pengakuannya, Gusti kecanduan mencuri karena pernah berhasil menjarah uang sebesar Rp.58 juta dari brankas salah satu minimarket yang berada di Jalan Angkatan 66.
Dia mendapat jatah sebesar Rp 40 juta karena bertindak sebagai eksekutor.
"Uang saya belikan sabu seharga Rp 10 juta, emas untuk istri saya Rp 5 juta dan sisanya saya habiskan dengan berfoya-foya sekaligus bermain judi slot," katanya, Sabtu (14/8/2021).
Dalam beraksi Gusti tidak sendiri melakukan tindak pencurian.
Selain tersangka Romi, Gusti juga ditemani oleh tiga lagi rekannya yang berinisial UC, NG dan BG yang kini masih buron.
"Selain mencuri uang, saya juga ngambil minyak wangi sama rokok. Sengaja mengincar rokok juga soalnya itu mudah dijual lagi," jelas dia.
Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Heri SH mengatakan, Gusti sudah berhasil membobol delapan minimarket yang terdiri enam minimarket di Kecamatan Kemuning dan dua minimarket di Kecamatan Ilir Timur II.
Terungkap modus kawanan Gusti CS yakni sebelum beraksi mereka sengaja mematikan listrik minimarket yang jadi target pencurian.
Setelah lampu padam, Gusti lalu memanjat ke balkon minimarket kemudian mencongkel jendela untuk bisa masuk ke dalam. Sedangkan rekan-rekannya menunggu dari luar untuk memantau situasi sekitar.
"Atas perbuatannya mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," kata Heri. (Oca)