Hukuman Bupati OKU Nonaktif Johan Anuar Turun 1 Tahun dari Sebelumnya 8 Tahun, Ini Tanggapan JPU KPK

JPU KPK membenarkan bahwa saat ini terdakwa Johan Anuar sedang dalam perawatan tim medis terkait kondisi kesehatannya.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
JPU KPK, Rikhi B Maghaz, saat diwawancarai awak media, Jumat (13/8/2021). 

Untuk diketahui, dalam putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dan untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK kala itu masih tetap dilampirkan.

Kasus ini bermula saat terdakwa Johan Anuar yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Johan juga diduga telah mentransfer uang senilai 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.

Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, ia juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved