Hukuman Bupati OKU Nonaktif Johan Anuar Turun 1 Tahun dari Sebelumnya 8 Tahun, Ini Tanggapan JPU KPK

JPU KPK membenarkan bahwa saat ini terdakwa Johan Anuar sedang dalam perawatan tim medis terkait kondisi kesehatannya.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
JPU KPK, Rikhi B Maghaz, saat diwawancarai awak media, Jumat (13/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan yang menjerat Bupati OKU non aktif Johan Anuar memasuk babak baru.

Dalam pengajuan banding terdakwa Johan Anuar di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, akhirnya membuahkan hasil yang cukup baik.

Pengadilan Tinggi Palembang menurunkan hukuman terdakwa Johan Anuar yang sebelumnya divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan hukuman 8 tahun menjadi 7 tahun  penjara.

Dikonfirmasi pada pihak JPU KPK, melalui jaksa Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan pihaknya telah mendengar kabar tersebut.

"Kita juga baru menerima salinan putusan banding Johan Anuar. Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman yang bersangkutan dari 8 tahun menjadi 7 tahun," ujar Rikhi, Jumat (13/8/2021).

Terkait putusan tersebut, Rikhi mengatakan pihak JPU KPK masih akan menunggu upaya hukum apa yang akan pihak Johan Anuar ambil selanjutnya.

"Jika kedepan pihak penasihat hukum mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, tentu kami juga akan mengajukan kontra memori kasasi. Namun untuk itu akan kita laporkan dulu ke pimpinan KPK RI," jelasnya.

Rikhi juga membenarkan bahwa saat ini terdakwa Johan Anuar sedang dalam perawatan tim medis terkait kondisi kesehatannya.

Selama dalam masa tahanan dalam perkara banding di Pengadilan Tinggi, Johan Anuar sempat melakukan operasi kanker di RSPAD Jakarta.

"Sekarang posisinya Johan Anuar sudah dibawa ke Palembang lagi untuk pemulihan dan pengobatan lanjutan.  Kabar terakhir kita juga dengar jika yang bersanguktan dikabarkan positif vovid, untuk itulah Pengadilan Tinggi melakukan pembantalan penahanan untuk Johan Anuar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang, mengabulkan permohonan terdakwa Johan Anuar dan mengurangi masa hukumannya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021).
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH)

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/8/2021).

Titis mengaku belum cukup puas dengan putusan majelis hakim PT Palembang yang diketuai Ahmad Yunus SH MH.

Dirinya mengakatakan akan berkoordinasi dengan pihak kliennya, Johan Anuar apakah akan menerima atau ajukan kasasi.

"Kami menerima relasse dari pihak pengadilan pada Jum'at (6/8/2021) kemarin, dimana didalam putusan banding itu tetap dinyatakan bersalah dan dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun. Untuk itu kami tetap akan koordinasi apakah menerima putusan atau akan nyatakan kasasi," ujar Titis, Senin (9/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved