Polda Sumsel Kirim Tim ke Jakarta: Minta Keterangan Anak Akidi Tio Selain Heriyanti
Untuk mencari informasi lebih lanjut, Polda Sumsel membentuk tim untuk memintai keterangan anak-anak Akidi Tio yang saat ini tinggal di Ibukota Jakart
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Untuk mencari informasi lebih lanjut, Polda Sumsel membentuk tim untuk memintai keterangan anak-anak Akidi Tio yang saat ini tinggal di Ibukota Jakarta.
Keberangkatan tim ini untuk memintai keterangan saudara-saudara Heriyanti terkait kebenaran adanya uang Rp2 Triliun yang bakal disumbangkan ke Kapolda Sumsel untuk penanganan Covid-19 di Bumi Sriwijaya.
"Heriyanti ini kan 7 bersaudara, satunya sudah meninggal. Sisanya berada di Jakarta. Nah, dari mereka inilah akan kita gali informasi kebenaran Rp 2 T tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (6/8/2021).
Ia juga menerangkan, untuk hasil tes PCR Covid-19 Heriyanti anak Akidi Tio yang menghebohkan sumbangan Rp 2 Triliun dipastikan negatif.
Hal itu diketahui, usai Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini memberikan penjelasan status kesehatan Heriyanti ke pihak Polda Sumsel.
"Hasilnya negatif PCR Heriyanti, sementara untuk hasil kejiwaannya belum keluar," terangnya
Dijelaskannya, usai didapatkannya hasil negatif Heriyanti, tidak menutup kemungkun anak bungsu Akidi Tio tersebut bakal kembali diperiksa Polda Sumsel untuk dimintai keterangan lanjutan dana fantastis yang bakal diberikan ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri tersebut.
Namun demikian, pemeriksaan itu akan dilaksanakan jika keadaanya mulai membaik dan hasil tes kejiwaannya dari RS Ernaldi Bahar Palembang.
Baca juga: Pengakuan dr Siti Mirza Ditipu Heriyanti Rp 2,5 M, Kini Kasihan ke Anak Akidi Tio : Sedang Terpuruk
"Bisa saja 1-2 hari ini dipanggil jika kondisinya membaik. Tetapi kita harus tunggu hasil psikologi Heriyanti, karena itu salah satu persyaratan untuk mewancarai saksi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya laporan dari dr Mirza terhadap Heriyanti yang diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 2,5 M, Supriadi mengaku ia belum melihat laporan tersebut.
Apabila laporan itu benar adanya, Supriadi menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu.
Laporan tersebut bakal menjadi data tambahan untuk pelengkap kasus Rp 2 Triliun.
"Saya belum bisa memastikan laporan itu. Jika memang ada laporannya akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Saat ini Polda Sumsel juga masih meunggu surat balasan dari Bank Indonesia dan PPATK untuk pemeriksaan rekening milik Heriyanti.
Sebelumnya, kasus Heriyanti Akidi Tio memasuki babak baru.
Kali ini ia dilaporkan ke polisi oleh, dr Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Heriyanti.
Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Baca juga: Tutup Hidung dan Mulut, Menantu Akidi Tio Dapat Sepucuk Surat dari Seorang Anggota Polda Sumsel
Brerdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Dan korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Dan korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Saat dikonfirmasi, dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.
Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Hasil PCR Anak Akidi Tio Sudah Keluar, Pemberi Rp 2 Triliun untuk Sumsel Itu Masih Pakai Oksigen
Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut.
Ia mengatakan, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.
Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.
Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.