Polda Sumsel Kirim Tim ke Jakarta: Minta Keterangan Anak Akidi Tio Selain Heriyanti

Untuk mencari informasi lebih lanjut, Polda Sumsel membentuk tim untuk memintai keterangan anak-anak Akidi Tio yang saat ini tinggal di Ibukota Jakart

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Didamping Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat rilis kejelasan Rp2 triliun rupiah di Polda Sumsel, Selasa (3/8/2021). 

Kali ini ia dilaporkan ke polisi oleh, dr Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Heriyanti

Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel. 

Baca juga: Tutup Hidung dan Mulut, Menantu Akidi Tio Dapat Sepucuk Surat dari Seorang Anggota Polda Sumsel

Brerdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa  permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019. 

Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Dan korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. 

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.

Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar. 

Dan korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar. 

Saat dikonfirmasi,  dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.

Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian. 

"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja,"  katanya,  Jumat  (6/8/2021).

Baca juga: Hasil PCR Anak Akidi Tio Sudah Keluar, Pemberi Rp 2 Triliun untuk Sumsel Itu Masih Pakai Oksigen

Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut. 

Ia mengatakan, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.

Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti

"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya. 

Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved