Rizieq akan Dikurung 5 Bulan Jika Tak Bayar Denda, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaktim

Dalam kasus ini, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Editor: Hendra Kusuma
kompas.com
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Rizieq akan Dikurung 5 Bulan Jika Tak Bayar Denda, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaktim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Habib Rizieq akan Dikurung 5 Bulan Jika Tak Bayar Denda, demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat Putusan PN Jaktim

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Maka itu, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus membayar denda Rp 20 juta. Namun jika tak membayar denda, maka Rizieq Shihab akan dikurung selama 5 bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Lebih Ringan

Seperti diketahui, Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada siang tadi.

Sebab, majelis hakim pada PT DKI yang memutus banding tersebut diketuai Sugeng Hiyanto, serta anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Selanjutnya, Majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim tingkat pertama yang dianggap telah tepat dan benar.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Karena Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama pun diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam mengadili perkara.

"Karena putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan," ujar majelis hakim.

Seperti diketahui, dalam sidang perkara tersebut, Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Jika tidak dibayar, Rizieq dihukum pidana penjara lima bulan.

Dalam kasus ini, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved