Rizieq akan Dikurung 5 Bulan Jika Tak Bayar Denda, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaktim
Dalam kasus ini, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Adapun Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Lantaran sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq dalam perkara Megamendung ini. Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaktim dalam Kasus Megamendung, Rizieq Tetap Bayar Rp 20 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/04/19393791/pengadilan-tinggi-dki-kuatkan-putusan-pn-jaktim-dalam-kasus-megamendung.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
