Kasus Petamburan Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara, Megamendung Denda Rp 20 Juta
Maka itu, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah bergulir cukup panas, kini akhir drama persidangan Rizieq Shihab atau kerap disapa pengikutnya Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus Petamburan
Sementara untuk kasus megamendung, Rizieq divonis dengan denda Rp 20 juta atau jika tidak membayar maka akan dikurung 5 bulan penjara.
Keputusan ini merupakan keputusan dari Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Maka itu, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Adapun Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada siang tadi.
Seperti diketahui, Majelis hakim pada PT DKI yang memutus banding tersebut diketuai Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Lalu, Majelis hakim PT DKI pun memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Adapun, Majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Rizieq yang telah tepat dan benar.
Menurut majelis hakim, dakwaan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan pertimbangan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Maka, beralasan hukum untuk dikuatkan di peradilan tingkat banding," ujar majelis hakim.
Seperti diketahui, Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.