Kasus Petamburan Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara, Megamendung Denda Rp 20 Juta
Maka itu, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Lantaran sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq dalam perkara Megamendung ini. Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaktim dalam Kasus Megamendung, Rizieq Tetap Bayar Rp 20 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/04/19393791/pengadilan-tinggi-dki-kuatkan-putusan-pn-jaktim-dalam-kasus-megamendung.