Kasus Hibah Rp 2 Triliun
Apa Itu Bilyet Giro yang Viral Karena Kasus Rp 2 Triliun dari Akidi Tio untuk Covid-19, Bukan Cek!
Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 triliun tersebut.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
viral di medsos/tribun sumsel
Beredar foto bilyet giro Rp 2 triliun an Heriyanti di media sosial
Apabila tidak digunakan, jenis pembayaran non tunai ini dapat diblokir kapan saja.
Syarat Formal Bilyet Giro
- Nama dan nomor unik yang digunakan pada bilyet giro.
- Nama bank atau pihak tertarik.
- Adanya perintah yang jelas untuk pemindahbukuan dana atau uang dari rekening penarik.
- Nama dan rincian nomor rekening pemegang bilyet giro.
- Bank Tujuan.
- Nominal atau jumlah dana yang dipindahbukukan.
- Tanggal dan tempat penarikan.
- Stempel dan tandatangan sesuai dengan kesepakatan dan persyaratan pembukaan rekening.
Persamaan Cek dan Bilyet
- Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
- Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
- Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
- Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Baca juga: TERUNGKAP Menantu Akidi Tio Sebut Uang Rp 2 Triliun Itu ada di Singapura, Rumah Dijaga Ketat Polisi
Baca juga: Menantu Akidi Tio Buka Suara, Uang Rp 2 Triliun Disimpan di Bank Singapura: Duit Banyak, Bersabar
Perbedaan Cek dan Bilyet
Cek
- Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
- Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
- Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
- Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
- Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
- Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet
- Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
- Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
- Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang
- ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).