Kasus Hibah Rp 2 Triliun

Apa Itu Bilyet Giro yang Viral Karena Kasus Rp 2 Triliun dari Akidi Tio untuk Covid-19, Bukan Cek!

Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 triliun tersebut.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
viral di medsos/tribun sumsel
Beredar foto bilyet giro Rp 2 triliun an Heriyanti di media sosial 

Apabila tidak digunakan, jenis pembayaran non tunai ini dapat diblokir kapan saja.

Syarat Formal Bilyet Giro

  1. Nama dan nomor unik yang digunakan pada bilyet giro.
  2. Nama bank atau pihak tertarik.
  3. Adanya perintah yang jelas untuk pemindahbukuan dana atau uang dari rekening penarik.
  4. Nama dan rincian nomor rekening pemegang bilyet giro.
  5. Bank Tujuan.
  6. Nominal atau jumlah dana yang dipindahbukukan.
  7. Tanggal dan tempat penarikan.
  8. Stempel dan tandatangan sesuai dengan kesepakatan dan persyaratan pembukaan rekening.

Persamaan Cek dan Bilyet

  1. Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
  2. Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
  3. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  4. Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

Baca juga: TERUNGKAP Menantu Akidi Tio Sebut Uang Rp 2 Triliun Itu ada di Singapura, Rumah Dijaga Ketat Polisi

Baca juga: Menantu Akidi Tio Buka Suara, Uang Rp 2 Triliun Disimpan di Bank Singapura: Duit Banyak, Bersabar

Perbedaan Cek dan Bilyet

Cek

  1. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
  2. Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
  3. Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
  4. Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
  5. Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  6. Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
  7. Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet

  1. Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
  2. Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  3. Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
  4. Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang
  5. ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  6. Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  7. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  8. Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved