Kasus Hibah Rp 2 Triliun
Apa Itu Bilyet Giro yang Viral Karena Kasus Rp 2 Triliun dari Akidi Tio untuk Covid-19, Bukan Cek!
Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 triliun tersebut.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Istilah Bilyet Giro mendadak banyak dicari lantaran kasus bantuan uang senilai Rp. 2 Triliun untuk Covid-19 di Sumsel.
Belum juga cair hingga kini, anak Akidi Tio, Heriyanti secara mengejutkan mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel, Heriyanti keluar dari Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021) pukul 22.16 WIB.
Anak bungsu Akidi Tio penyumbang Rp 2 trilun untuk Sumsel itu keluar bersama suaminya, Rudi, dan anaknya.
Mereka kabarnya akan pulang ke rumah setelah dimintai keterangan terkait dana 2 triliun.
Kedatangannya untuk menjelaskan soal pencairan dana sumbangan Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
"Kita tidak menangkap ibu Heriyanti, tapi kita mengundang datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait rencana penyerahan dana uang Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 triliun tersebut.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindah bukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Atau istilah lainnya, Bilyet adalah surat perintah kepada bank penyimpan dana, guna memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening lain yang tertulis dalam dokumen bilyet giro.
Sementara bilyet giro adalah mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.
Manfaat bilyet giro ini adalah keamanan transaksinya yang terjamin karena pencairan bilyet giro harus dilakukan oleh penerima bilyet yang dituju.
Jika diwakilkan, maka sang wakil harus menunjukkan surat kuasa dalam pencairan bilyet.
Selain itu, bilyet giro juga memiliki limit yang besar hingga Rp500 juta.