Apa Beda Bilyet Giro, Giro dan Cek? Berikut Penjelasan soal Istilah Penting dalam Dunia Perbankan

Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Sripoku.com/Jati
Layanan perbankan di kantor cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Syariah Palembang, Senin (6/1/2020). 

Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank.

Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.

Syarat Penggunaan Cek

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang.

Dikutip dari website Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:

  • Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
  • Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  • Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  • Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Baca juga: Apa Itu Bilyet Giro yang Viral Karena Kasus Rp 2 Triliun dari Akidi Tio untuk Covid-19, Bukan Cek!

Baca juga: 13 Jurusan Ini Punya Kesempatan Menjadi Pegawai Muda Bank Indonesia, Segera Daftar Ini Jadwalnya

4. Agunan

Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi.

Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

5. Bunga Bank 

Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

6. Daftar Hitam

Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

7. Deposito

Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved