Apa Beda Bilyet Giro, Giro dan Cek? Berikut Penjelasan soal Istilah Penting dalam Dunia Perbankan
Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Sebagai instrumen pembayaran yang sah, Bilyet Giro memiliki sejumlah fungsi di antaranya adalah sebagai berikut:
a). Bilyet Giro berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar hingga Rp 500 juta.
b). Bilyet Giro juga berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
Untuk bisa memanfaatkan Bilyet Giro, kamu harus mencairkannya terlebih dahulu.
Kegiatan mencairkan Bilyet Giro adalah proses pemindahbukuan dana dari rekening pemilik dana kepada rekening pemegang Bilyet Giro.
Cara mencairkan Bilyet Giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.
Pemegang Bilyet Giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.
Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank.
Perlu diingat Bilyet Giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.
Setelah itu, pemegang Bilyet Giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.
3. Cek
Cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut.
Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek.