Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka

Kredibilitas Kapolda Sumsel Dipertaruhkan, Tanggapan Pengamat Soal Simpang Siur Dana 2 Triliun

Pengamat menduga adanya kelalaian dari segi penelusuran atau pengecekan administrasi dan legal formal terkait perbankan atau keuangan.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Humas Polda
Bantuan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio mencapai Rp 2 Triliun, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021 

Evan misalnya, karyawan swasta di Palembang ini mengungkapkan jika sejak awal di publish di media sosial ia meragukan soal kepemilikan uang Rp 2 triliun itu benar-benar ada atau tidak. 

Ia menilai dengan kondisi Indonesia sedang sulit dikarenakan kondisi pandemi rasanya tak mungkin jika ada yang mau memberikan hibah sebesar Rp 2 triliun itu. 

"Usaha sekarang banyak yang susah, banyak pegawai yang dirumahkan masa iya ada pahlawan yang tiba-tiba muncul kasih uang Rp 2 triliun.

Kalau Rp 2 Miliar mungkin saja ada lah ini Rp 2 triliun yang bisa menghidupi orang Se Sumsel dan kita bisa lockdown," katanya

Di sisi lain, nama pengusaha yang disebut juga tak pernah terdengar masuk baik dalam media cetak, elektronik ataupun lainnya.

"Terkejutlah kok tiba-tiba ada yang mau nyumbang dengan nominal sebesar itu," katanya.

Dana 2 Triliun Masih Dalam Bentuk Bilyet Giro, Penyidik Bantah Status Heriyanti Anak Akidi Tio

Terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.

Sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel,  Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka

Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021)

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. 

Sementara itu, berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank

"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi.

Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.

"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved