Dikawal Petugas Heriyanti dan Suami Tinggalkan Polda Sumsel, Pengamat Soroti Status Anak Akidi Tio
status Heriyanti diundang ke Mapolda Sumsel dan diminta memberikan penjelasan secara di hadapan petugas penyidik Ditkrimum Polda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Meski sempat terjadi perbedaan pernyataan antara Dir Intelam dan Kabid Humas Polda Sumsel soal status dari Heriyanti soal sumbangan Rp 2 Triliun tersebut, faktanya hingga kini belum ada keterangan resmi apakah status anak bungsu almarhum Akidi Tio akan menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi.
Sebab, status Heriyanti diundang ke Mapolda Sumsel dan diminta memberikan penjelasan secara di hadapan petugas penyidik Ditkrimum Polda Sumsel.
Selain Heriyanti, Profesor Hardi, dokter keluarga Akidi Tio pun juga diminta keterangan.
Terkait dengan status Heriyanti memang masih belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumsel, sebab keluarga pemberi sumbangan Rp 2 Triliun rupiah itu dibolehkan pulang.
Heriyanti bersama suami dan anaknya terpantau oleh Sripoku.com, sudah meninggalkan Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pantauan, Heriyanti, Rudi Sutadi, dan anak laki-lakinya tampak tergesa-gesa keluar dari ruang Ditkrimum Polda Sumsel, dengan pengawalan petugas dari Ditkrimum Polda Sumsel.
Ketiganya nampak bergegas dan menutupi wajahnya saat melewati para awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Bahkan tampak Heriyanti, bersama suami dan anaknya tak berusaha menghindar, dan sedikitpun memberikan komentarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditkrimum Polda Sumsel.
Bagaimana status Heriyanti apakah masih berstatus saksi atau memang sudah meningkat, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti temuan petugas kepolisian. Terutama soal dana bantuan Rp 2 Triliun yang dikatakan disumbangkan untuk penanganan masalah Covid-19 di Provinsi Sumsel.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasubdit Unit III Jatanras Polda Sumsel, CS Panjaitan yang berada di lokasi saat Heriyanti dan keluarganya dijemput, engan memberikan stetmennya.
"Bukan wewenang saya memberikan komentar terkait hal itu," jawabnya kepada awak media yang mencoba meminta keterangan.
Pengamat: Polisi Hanya Perlu 2 Alat Bukti