Dikawal Petugas Heriyanti dan Suami Tinggalkan Polda Sumsel, Pengamat Soroti Status Anak Akidi Tio
status Heriyanti diundang ke Mapolda Sumsel dan diminta memberikan penjelasan secara di hadapan petugas penyidik Ditkrimum Polda Sumsel.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus mengatakan untuk menentukan seseorang apakah menjadi tersangka, maka polisi akan membutuhkan dua alat bukti.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dalam kasus seperti yang terjadi pada Heriyanti anak bungsu dari Akidi Tio ini, Azwar Agus menilai penetapan seseorang sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang kuat, bukti permulaan dan alat bukti yang cukup.
"Misal ada saksi, pernyataan, ada cukup bukti, hal tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan seseorang jadi tersangka," jelas dia.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk berprasangka baik dan menghormati proses hukum yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada Polda Sumsel untuk mengusut kejadian ini.
Sebab menurut dia, polisi lebih tahu akan hal ini dan terkait sumbangan Rp 2 Triliun seperti yang diberikan, maka yang peru dilakukan ada mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus mengedepankan berpikiran positif.
"Positive thinking saja dan tunggu akhirnya. Misalnya ada hoaks atau penipuan serahkan ke pihak polisi. Polisi lebih tahu terapkan pasal mana," kata Azwar.
Sementara terkait dengan perbedaan pernyataan terkait status Heriyanti di tubuh POlda Sumsel merupakan hal yang biasa.
"Biasa. itu permasalahan internal. Ada miss communications. Tidak hanya sekelas polda, pejabat negara pun sering beda pendapat. Presiden bilang ini, menko beda," ujarnya, Senin (2/8/2021).
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Ia menilai, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan telah menangkap tersangka Heriyanti, anak bungsu dari almarhum Akidi Tio, saat sedang berada di Kantor Bank Mandiri di Jalan A Rivai Palembang. Dia ditangkap pada Senin (2/8/2021) dan langsung diamankan ke Mapolda Sumsel.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, membantah Heriyanti, putri Akidi Tio, ditetapkan tersangka. Supriadi mengatakan, Heriyanti masih diperiksa hingga saat ini.
Menurut Azwar hal itu biasa dalam sebuah lembaga, namun pihak menurut dia, yang berkompeten memberikan keterangan di instansi kepolisian adalah kabid humas atau kapolda langsung. Bisa juga pihak yang menangani misalnya Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel.
Namun, dia mengatakan, ke depan hendaknya memang harus berhati-hati dalam menyikapi setiap hal, terutama bagi pejabat penting. Sebab rentetan kejadian terkait sumbangan Rp 2 Triliun ini bisa jadi membuat buruk keadaan dan lembaga terkait seperti citra kepolisian.
Akan tetapi hal tersebut tergantung pada upaya kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, apakah benar itu penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti, atau jika benar nantinya uang Rp 2 Triliun benar-benar dicairkan, memang tinggal menunggu waktu.
"Pejabat ditawari bantuan itu biasa. Kebetulan saja pribadi dalam jabatan seorang kapolda. Polisi harus berupaya mengusut ini," ujar Azwar Agus.
