Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka
Beda Pendapat Dua Pejabat Polda Sumsel Soal Penetapan Tersangka Anak Akidi Tio, Mana yang Benar?
Ada 2 pejabat Polda Sumsel berbeda pendapat terkait penetapan status tersangka dan belum tersangka Heriyanti anak almarhum Akidi Tio
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ada 2 pejabat Polda Sumsel berbeda pendapat terkait penetapan status tersangka dan belum tersangka Heriyanti anak almarhum Akidi Tio.
Kedua pejabat Polda Sumsel yang berbeda pendapat dalam memberikan keterangan tersebut yakni, Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Pendapat pertama dikatakan Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan, jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (2/8/2021)
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Baca juga: FAKTA Terbaru, Heriyanti Sebut Uang Rp 2 Triliun dalam Bentuk Bilyet Giro: Belum Masuk Rekening
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Sementara itu, berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, Uang tersebut dalam bentuk Bilyat Giro.
"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
