Pinangki belum Dieksekusi, Masyarakat Anti Korupsi Layangkan Ancaman untuk Jaksa Agung, Ini Tak Adil

Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana penerima suap dari Joko Tjandra itu dikabarkan belum ditempatkan di lapas wanita.

Editor: Refly Permana
(Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terpidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. 

Padahal keputusannya di tingkat banding sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Menurut Boyamin tindakan menunda eksekusi Pinangki dapat diartikan adanya perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana lain yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Tidak Ajukan Kasasi Vonis PT DKI atas Pinangki, Haris Azhar; Sangat Tidak Tahu Malu

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ungkap dia.

Jika eksekusi tidak segera dilakukan, Boyamin melanjutkan, MAKI akan melakukan pelaporan pada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR.

"Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved