Pinangki belum Dieksekusi, Masyarakat Anti Korupsi Layangkan Ancaman untuk Jaksa Agung, Ini Tak Adil

Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana penerima suap dari Joko Tjandra itu dikabarkan belum ditempatkan di lapas wanita.

Editor: Refly Permana
(Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terpidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. 

SRIPOKU.COM - Oleh majelis hakim dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, vonis Pinangki Sirna Malasari lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama.

Jika pada pengadilan tingkat pertama wanita yang berprofesi sebagai jaksa itu divonis penjara 10 tahun, maka oleh PT dipangkas menjadi empat tahun.

Namun, meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana penerima suap dari Joko Tjandra itu dikabarkan belum ditempatkan di lapas wanita.

Hal ini mengundang protes dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pinangki merupakan terpidana kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, nenerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

VONIS Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi, Orang yang Menyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki

Namun di tingkat banding, putusan itu dipangkas menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyebut tiga alasan pemberian vonis itu, yaitu:

- Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya,

- Pinangki merupakan seorang ibu dan punya seorang anak berusia empat tahun,

- Pinangki sebagai perempuan mesti mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan adil.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Padahal keputusannya di tingkat banding sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Menurut Boyamin tindakan menunda eksekusi Pinangki dapat diartikan adanya perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana lain yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Tidak Ajukan Kasasi Vonis PT DKI atas Pinangki, Haris Azhar; Sangat Tidak Tahu Malu

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ungkap dia.

Jika eksekusi tidak segera dilakukan, Boyamin melanjutkan, MAKI akan melakukan pelaporan pada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR.

"Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved