Kejaksaan Tidak Ajukan Kasasi Vonis PT DKI atas Pinangki, Haris Azhar; Sangat Tidak Tahu Malu

Kejaksaan tidak ajukan kasasi vonis PT DKI atas Pinangki, menurut Haris Azhar mengagalkan komitmen memberantas korupsi.

Editor: Azwir Ahmad
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai keputusan pihak kejaksaan tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari, tidaklah mengherankan.

" Karena memang sejak awal terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu," ujar Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Azhari mengatakan tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan, karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Namun katanya, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen memberantas korupsi.

Menurut Azhari Pinangki merupakan contoh wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Dan kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini," kata Haris.

Pada bagian lain Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal.

Tapi jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Dikatakan, bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

"Karena begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar," kata dia.

Menurut Kurnia, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.

"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," katanya.

Diberitakan, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan pemangkasan hukuman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Haris Azhar Angkat Bicara Soal Keputusan Tak Ajukan Kasasi Vonis PT DKI atas Pinangki, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/08/haris-azhar-angkat-bicara-soal-keputusantak-ajukan-kasasi-vonis-pt-dki-atas-pinangki.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved