Berita Palembang
Mohon Keringanan Pak Anak Saya Masih Kecil, Kurir Sabu di Palembang Menangis Dipenjara Seumur Hidup
Basri yang merupakan perantara atau kurir narkoba tersebut, menangis dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, Chairul Basri, hanya bisa menerima dan menangis mendengar majelis hakim saat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup padanya.
Basri yang merupakan perantara atau kurir narkoba tersebut, menangis dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.
"Saya sangat menyela pak hakim. Saya mohon keringanan, saya punya anak kecil," ratap terdakwa Basri pada majelis hakim.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/7/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Chairul Basri terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
• KABAR Terkini, Indonesia Beruntung, Vaksin Ini Tangkal Covid-19 Seumur Hidup: Bunuh Varian Delta
"Mengadili terdakwa Chairul Basri, terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar hakim ketua.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, atas perbutan terdakwa Chairul Basti dapat merusak generasi muda bangsa.
Atas putusan tersebut, terdakwa Chairul Basri menyatakan menerima.
Berbeda dengan terdakwa, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati menyatakan sikapnuntuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
Mengingat majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pihak JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pida mati.
Untuk diketahui, terdakwa Chairul Basri di tangkap oleh petugas BNNP di rest area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel saat membawa 7 kilogram sabu.
Dari keterangan terdakwa Basri dirinya diminta oleh seorang bernam Andi (DPO) untuk mengantar barang haram tersebut pada seorang yang telah menunggu di Kota Palembang.
Menyetujui perintah dari Andi (DPO), terdakwa Basri pun dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000.000,-
• Gadis 19 Tahun Dihabisi Gegara Menolak Dinikahi, 2 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Namun terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 yang sebagiannya digunakan untuk memyewa mobil sebagai altvtransportasi yang dirinyagunakan mengatarkan sabu.
Namun di lokasi rest area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, dirinya di tangkap oleh petugas BNNP yang telah mencurigai gerak gerik terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7.001,35 gram, diamankan petugas.