Gegara Menolak Dinikahi
Gadis 19 Tahun Dihabisi Gegara Menolak Dinikahi, 2 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Ancaman seumur hidup sudah menunggu bagi dua tersangka yang melakukan pembunuhan dengan mencekik dan membakar gadis berumur 19 tahun berinisial SZ.
SRIPOKU.COM - Ancaman hukuman seumur hidup sudah menunggu bagi dua tersangka yang melakukan pembunuhan dengan mencekik dan membakar gadis berumur 19 tahun berinisial SZ.
Dua tersangka tersebut masing-masing beridentitas Dede Setiawan alias DS (20) dan Utis Sutisna alias UT (42).
Dilansir WARTAKOTALIVE.COM, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah melakukan gelar perkara menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad wanita muda berinisial SZ (19) di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku telah berencana melangsungkan aksi pembunuhan tersebut beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya aksi yang dilakukan kedua pelaku terkategori dalam kasus pembunuhan berencana.
"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap satu orang korban berjenis kelamin perempuan," katanya saat merilis kasus tersebut di lokasi peristiwa, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Iman menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya merencanakan aksi pembunuhan itu pada Senin, 5 Juli 2021.
Kemudian pada Kamis, 8 Juli 2021 tersangka melangsungkan aksi kejihnya itu dengan sebelumnya menjemput korban dari lokasi pekerjaannya.
"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam itu sudah direncanakan. Baik itu yang menjemput dari tempat pekerjaan korban kemudian membawa korban ke TKP selanjutnya korban dicekik dan dibakar oleh kedua orang pelaku tersebut," jelasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap dua orang tersangka atas nama DS dan UT itu dikenakan Pasal 340 KUHP, kemudian 338 KUHP, 170 Ayat 3 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Motif pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial SZ (19) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di lahan kosong di kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 9 Juli 2021, akhirnya tertangkap.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DS (20) dan US (42).
"Keduanya diamankan di tempat tinggal salah satu tersangka yakni DS di Cibogo, Cisauk pada Jumat 9 Juli sekitar 23.00 WIB," katanya kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (12/7/2021).