CPNS 2021
Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sanggahan, Jangan Sampai Kelewat!
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Shafira Rianiesti Noor
Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut:
- Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,
- Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS dan PPPK
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, otomatis jadwal masa sanggah juga mengalami perubahan.
Tahapan masa sanggah yang sebelumnya terjadwal pada 30 Juli - 1 Agustus 2021, berubah menjadi 4 - 6 Agustus 2021.
Begitu juga dengan periode jawab sanggah yang semula 30 Juli - 8 Agustus 2021 diundur menjadi 4 - 13 Agustus 2021 akibat adanya kebijakan perpanjangan pendaftaran CPNS 2021.
Agar tidak terlewat, berikut jadwal terbaru mengenai tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021