CPNS 2021
Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sanggahan, Jangan Sampai Kelewat!
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Shafira Rianiesti Noor
SRIPOKU.COM - Profesi sebagai ASN atau PNS masih banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat Tanah Air.
Selain mendapat gaji yang tetap setiap bulannya, kelebihan lain menjadi ASN atau PNS yakni mendapat tunjangan pensiun.
Di tahun 2021 ini, seleski CPNS pun sudah dibuka sejak 30 Juni sampai 26 Juli 2021.
Kini bagi yang sudah mendaftar CPNS 2021, tengah menunggu pengumuman untuk mengetahui hasil selesi administrasi.
Sementara itu, dalam alur seleksi penerimaan CASN atau CPNS 2021, perlu dipahami ada salah satu tahap bernama 'Masa Sanggah'.
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah akan berlangsung selama 10 hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK Melalui Website sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dilakukan, Siapkan Dokumen Ini
Masa sanggah dibagi menjadi dua yakni:
1. Waktu pengajuan sanggah, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama tiga hari.
2. Waktu tanggapan sanggah, dilakukan oleh instansi untuk melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah paling lama tujuh hari.
Pada masa sanggah, pelamar tidak boleh mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan atau kekuranglengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Meski masih bisa memperbaiki sanggahan, namun sanggahan yang diajukan akan lebih dulu diproses dan panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Cara mengajukan sanggahan dalam seleksi CPNS